Senin, 07 Mei 2012

koboy palmerah

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Seperti yang tercantum pada Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, bahwa hak asasi manusia adalah kodrat yang diberikan oleh tuhan yang wajib di lindungi oleh Negara. Di zaman modernisasi seperti saat ini banyak orang jawa mengatakan “saiki jamane, jaman edan” sekarang zamannya, zaman gila. Memang benar apa yang dikatakan orang jawa tersebut, untuk saat ni nyawah sudah tidak berharga lagi di Indonesia. Beberapa hari yang lalu di salah satu media elektronik memberitakan terjadi main hakim amuk warga yang diduga pencuri sapi di Madura korbannya dibakar oleh masa. Yang lebih menghawatirkan lagi saat ini tentang pemberitaan koboy palmerah, kehadiran mereka di media elektronok maupun cetak sudah cukup meresahkan masyarakat Indonesia. Pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah beberapa kali di amandemen juga telah memuat beberapa pasal tentang Hak Asasi Manusia dan Indonesia telah meratifikasi ICCPR (INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS). Dalam Undang-Undang no 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia pada pasal 9 ayat 2 berbunyi “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”. Hak untuk damai sendiri yang dengan keberadaan koboy palmerah sudah membuat masyarakat resah dan khawatir, bisa saja koboy palmerah dengan seenaknya sendiri meluncurkan peluru dari senjata api yang dibawa. Dalam hal ini pemerintah yang seharusnya melindungi hak asasi manusia atas negaranya yang tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar