Jumat, 04 Mei 2012

pro dan kontra hukuman mati

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pemidanaan terberat, karena berhubungan dengan hak hidup seseorang.Pencabutan hak hidup si terhukum mati jika telah dieksekusi dan dikemudian hari ditemukan bukti baru yang membuktikan bahwa si tereksekusi bukan pelakunya, maka tidak mungkin untuk dikembalikan dalam keadaan semula (dihidupkan kembali), untuk itu perlu kehati-hatian untuk menjatuhkan hukuman mati, terutama bagi para Hakim. Praktek peradilan dan khususnya sistem pembuktian hukum pidana Indonesia, terutama Penyidik/Kepolisian masih belum dapat sepenuhnya melepaskan cara-cara lama mengejar pengakuan tersangka dalam melakukan penyidikan, yakni masih adanya penekanan dan penyiksaan pada orang yang dianggap pelaku perbuatan pidana (jngat kasus pembunuhan di Jombang dan di Sulawesi). Kejaksaan dalam hal ini Penuntut Umum, yang semestinya mempelajari perkara yang diajukan kepadanya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan pasal-pasal hukum yang akan dibuktikan dalam persidangan, seringkali secara serampangan karena mungkin ada muatan dari pihak-pihak tertentu yang menyebabkan berbuat serampangan, demikian juga pada waktu penuntutan acap kali sangat tidak memperhatikan rasa prikemanusiaan lagi, memang bukan kuwajiban penuntut umum, tetapi hatinurani sebagai manusia atau bisikan hati sanubari itupun seharusnya tidak diabaikan begitu saja. Banyak nada minus atas putusan lembaga Pengadilan ini, dan pengadilan seringkali diberi gelar sebagai lembaga stempel atau lembaga yang melegalisasi Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan tuntutan Penuntut Umum, seringkali seharusnya tidak terbukti, tetapi karena tuntutan Penuntut Umum Tinggi yang mestinya dibebaskan dalam prakteknya selalu dihukum paling rendah separo dari tuntutan Penuntut Umum yang seharusnya bebas, kecuali perkara-perkara yang telah menjadi perhatian public (contoh kasus seperti Prita, kasus pembunuhan di Jombang dlsb). Andaikan kasus Prita dan kasus Jombang tidak memperoleh perhatian masyarakat atau para Capres yang lagi getol-getolnya kampanye, dalam hal ini dapat dipastikan bahwa Prita akan dihukum dan tidak mungkin dibebaskan seperti saat ini. Karena keadaan praktisi-praktisi peradilan demikian, maka tidak dapat disalahkan jika di masyarakat akhirnya timbul pro dan kontra pada hukuman mati. BAGI YANG KONTRA HUKUMAN MATI, selalu mengaitkan dengan Hak Asasi Manusia, Panca Sila dan hak pencabutan nyawa seseorang, karena hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang terdalam yakni hak untuk hidup dan tidak ada satupun manusia di dunia ini mempunyai hak untuk mengakhiri hidup manusia lain meskipun dengan atas nama hukum atau negara, apalagi Indonesia menganut dasar Falsafah Panca Sila yang menghormati harkat dan martabat manusia serta berke-Tuhanan, karena yang paling berhak mencabut nyawa mahluk hidup hanya Tuhan. BAGI YANG PRO HUKUMAN MATI, Demi ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat serta keadilan, maka sudah wajar dan pantas jika pelaku kejahatan yang sadis atau perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan dan kerugian orang banyak atau masyarakat disingkirkan dari muka bumi ini. Hukum Hak Asasi Manusia dan Panca Sila bukan untuk melindungi penjahat atau orang yang berbuat merugikan orang banyak, karena Hukum Hak Asasi Manusia dan Panca Sila untuk melindungi kepentingan orang banyak atau masyarakat, sedangkan hak mencabut nyawa seseorang memang benar hak Tuhan tetapi dalam hal ini dapat juga diartikan bahwa Tuhan telah mengutus hakim dan regu tembak untuk mencabut nyawa siterpidana, jika Tuhan tidak mengutus dan/atau mengijinkan maka tidak mungkin siterpidana akan berhadapan dengan regu tembak eksekutor dan mati. BAGI YANG PRO DENGAN SYARAT-SYARAT TERTENTU, hukuman mati tiu tidak menjadi persoalan jika saat penyidikan kepada tersangka diberi hak-haknya secara wajar tanpa adanya unsur paksaan dalam arti dihormati Hak Asasi Manusia-nya dan hak hukumnya untuk didampingi seorang Advokat atau lebih dan tidak ada pemaksaan atau provokasi dengan motif tertentu sepeninggal Advokatnya, serta diyakini dengan benar bukan karena keterpaksaan bahwa memang benar sitersangka adalah pelakunya. Penjahat atau perbuatan yang sangat merugikan orang banyak dan merusak generasi bangsa serta menimbulkan rasa ketakutan atau kecemasan masyarakat memang seharusnya disingkirkan dari muka bumi. Djawara Putra Petir, MP., SH., MH. Advokat & Lawyer http://umum.kompasiana.com/2009/06/20/pro-dan-kontra-hukuman-mati/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar