Jumat, 04 Mei 2012
tugas pokok dan fungsi mahkamah agung
1. FUNGSI PERADILAN
a. SebagaiPengadilan Negara Tertinggi, MahkamahAgungmerupakanpengadilankasasi yang bertugasmembinakeseragamandalampenerapanhukummelaluiputusankasasidanpeninjauankembalimenjaga agar semuahukumdanundang-undangdiseluruhwilayahnegara RI diterapkansecaraadil, tepatdanbenar.
b. DisampingtugasnyasebagaiPengadilanKasasi, MahkamahAgungberwenangmemeriksadanmemutuskanpadatingkatpertamadanterakhir
- semuasengketatentangkewenanganmengadili.
- permohonanpeninjauankembaliputusanpengadilan yang telahmemperolehkekuatanhukumtetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undangMahkamahAgung No. 14 Tahun 1985)
- semuasengketa yang timbulkarenaperampasankapalasingdanmuatannyaolehkapalperangRepublik Indonesia berdasarkanperaturan yang berlaku (Pasal 33 danPasal 78 Undang-undangMahkamahAgung No 14 Tahun 1985)
c. Eratkaitannyadenganfungsiperadilanialahhakujimateriil, yaituwewenangmenguji/ menilaisecaramateriilperaturanperundangandibawahUndang-undangtentanghalapakahsuatuperaturanditinjaudariisinya (materinya) bertentangandenganperaturandaritingkat yang lebihtinggi (Pasal 31 Undang-undangMahkamahAgungNomor 14 Tahun 1985).
2. FUNGSI PENGAWASAN
a. MahkamahAgungmelakukanpengawasantertinggiterhadapjalannyaperadilan di semualingkunganperadilandengantujuan agar peradilan yang dilakukanPengadilan-pengadilandiselenggarakandenganseksamadanwajardenganberpedomanpadaazasperadilan yang sederhana, cepatdanbiayaringan, tanpamengurangikebebasan Hakim dalammemeriksadanmemutuskanperkara (Pasal 4 danPasal 10 Undang-undangKetentuanPokokKekuasaanNomor 14 Tahun 1970).
b. MahkamahAgunbgjugamelakukanpengawasan :
- terhadappekerjaanPengadilandantingkahlakupara Hakim danperbuatanPejabatPengadilandalammenjalankantugas yang berkaitandenganpelaksanaantugaspokokKekuasaanKehakiman, yaknidalamhalmenerima, memeriksa, mengadili, danmenyelesaikansetiapperkara yang diajukankepadanya, danmemintaketerangantentanghal-hal yang bersangkutandenganteknisperadilansertamemberiperingatan, tegurandanpetunjuk yang diperlukantanpamengurangikebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undangMahkamahAgungNomor 14 Tahun 1985).
- TerhadapPenasehatHukumdanNotarissepanjang yang menyangkutperadilan (Pasal 36 Undang-undangMahkamahAgungNomor 14 Tahun 1985).
3. FUNGSI MENGATUR
a. MahkamahAgungdapatmengaturlebihlanjuthal-hal yang diperlukanbagikelancaranpenyelenggaraanperadilanapabilaterdapathal-hal yang belumcukupdiaturdalamUndang-undangtentangMahkamahAgungsebagaipelengkapuntukmengisikekuranganataukekosonganhukum yang diperlukanbagikelancaranpenyelenggaraanperadilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. MahkamahAgungdapatmembuatperaturanacarasendiribilamanadianggapperluuntukmencukupihukumacara yang sudahdiaturUndang-undang.
4. FUNGSI NASEHAT
a. MahkamahAgungmemberikannasihat-nasihatataupertimbangan-pertimbangandalambidanghukumkepadaLembagaTinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undangMahkamahAgung No.14 Tahun 1985).MahkamahAgungmemberikannasihatkepadaPresidenselakuKepala Negara dalamrangkapemberianataupenolakangrasi (Pasal 35 Undang-undangMahkamahAgung No.14 Tahun 1985).SelanjutnyaPerubahanPertamaUndang-undangDasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), MahkamahAgungdiberikankewenanganuntukmemberikanpertimbangankepadaPresidenselakuKepala Negara selaingrasijugarehabilitasi. Namundemikian, dalammemberikanpertimbanganhukummengenairehabilitasisampaisaatinibelumadaperaturanperundang-undangan yang mengaturpelaksanaannya.
b. MahkamahAgungberwenangmemintaketerangandaridanmemberipetunjukkepadapengadilandisemualingkungaperadilandalamrangkapelaksanaanketentuanPasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentangKetentuan-ketentuanPokokKekuasaanKehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentangMahkamahAgung).
5. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badanPeradilan (PeradilanUmum, Peradilan Agama, PeradilanMiliterdanPeradilan Tata Usaha Negara) sebagaimanadimaksudPasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secaraorganisatoris, administrative danfinansialsampaisaatinimasihberadadibawahDepartemen yang bersangkutan, walaupunmenurutPasal 11 (1) Undang-undangNomor 35 Tahun 1999 sudahdialihkandibawahkekuasaanMahkamahAgung.
b. MahkamahAgungberwenangmengaturtugassertatanggungjawab, susunanorganisasidantatakerjaKepaniteraanPengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentangPerubahanAtasUndang-undang No.14 Tahun 1970 tentangKetentuan-ketentuanPokokKekuasaanKehakiman).
6. FUNGSI LAIN-LAIN
Selaintugaspokokuntukmenerima, memeriksadanmengadilisertamenyelesaikansetiapperkara yang diajukankepadanya, berdasarPasal 2 ayat (2) Undang-undangNomor 14 Tahun 1970 sertaPasal 38 Undang-undangNomor 14 Tahun 1985, MahkamahAgungdapatdiserahitugasdankewenangan lain berdasarkanUndang-undang.
oleh MahkamahAgungRepublik Indonesia pada 30 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar