Jumat, 04 Mei 2012

tugas pokok dan fungsi mahkamah agung

1. FUNGSI PERADILAN a. SebagaiPengadilan Negara Tertinggi, MahkamahAgungmerupakanpengadilankasasi yang bertugasmembinakeseragamandalampenerapanhukummelaluiputusankasasidanpeninjauankembalimenjaga agar semuahukumdanundang-undangdiseluruhwilayahnegara RI diterapkansecaraadil, tepatdanbenar. b. DisampingtugasnyasebagaiPengadilanKasasi, MahkamahAgungberwenangmemeriksadanmemutuskanpadatingkatpertamadanterakhir - semuasengketatentangkewenanganmengadili. - permohonanpeninjauankembaliputusanpengadilan yang telahmemperolehkekuatanhukumtetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undangMahkamahAgung No. 14 Tahun 1985) - semuasengketa yang timbulkarenaperampasankapalasingdanmuatannyaolehkapalperangRepublik Indonesia berdasarkanperaturan yang berlaku (Pasal 33 danPasal 78 Undang-undangMahkamahAgung No 14 Tahun 1985) c. Eratkaitannyadenganfungsiperadilanialahhakujimateriil, yaituwewenangmenguji/ menilaisecaramateriilperaturanperundangandibawahUndang-undangtentanghalapakahsuatuperaturanditinjaudariisinya (materinya) bertentangandenganperaturandaritingkat yang lebihtinggi (Pasal 31 Undang-undangMahkamahAgungNomor 14 Tahun 1985). 2. FUNGSI PENGAWASAN a. MahkamahAgungmelakukanpengawasantertinggiterhadapjalannyaperadilan di semualingkunganperadilandengantujuan agar peradilan yang dilakukanPengadilan-pengadilandiselenggarakandenganseksamadanwajardenganberpedomanpadaazasperadilan yang sederhana, cepatdanbiayaringan, tanpamengurangikebebasan Hakim dalammemeriksadanmemutuskanperkara (Pasal 4 danPasal 10 Undang-undangKetentuanPokokKekuasaanNomor 14 Tahun 1970). b. MahkamahAgunbgjugamelakukanpengawasan : - terhadappekerjaanPengadilandantingkahlakupara Hakim danperbuatanPejabatPengadilandalammenjalankantugas yang berkaitandenganpelaksanaantugaspokokKekuasaanKehakiman, yaknidalamhalmenerima, memeriksa, mengadili, danmenyelesaikansetiapperkara yang diajukankepadanya, danmemintaketerangantentanghal-hal yang bersangkutandenganteknisperadilansertamemberiperingatan, tegurandanpetunjuk yang diperlukantanpamengurangikebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undangMahkamahAgungNomor 14 Tahun 1985). - TerhadapPenasehatHukumdanNotarissepanjang yang menyangkutperadilan (Pasal 36 Undang-undangMahkamahAgungNomor 14 Tahun 1985). 3. FUNGSI MENGATUR a. MahkamahAgungdapatmengaturlebihlanjuthal-hal yang diperlukanbagikelancaranpenyelenggaraanperadilanapabilaterdapathal-hal yang belumcukupdiaturdalamUndang-undangtentangMahkamahAgungsebagaipelengkapuntukmengisikekuranganataukekosonganhukum yang diperlukanbagikelancaranpenyelenggaraanperadilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985). b. MahkamahAgungdapatmembuatperaturanacarasendiribilamanadianggapperluuntukmencukupihukumacara yang sudahdiaturUndang-undang. 4. FUNGSI NASEHAT a. MahkamahAgungmemberikannasihat-nasihatataupertimbangan-pertimbangandalambidanghukumkepadaLembagaTinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undangMahkamahAgung No.14 Tahun 1985).MahkamahAgungmemberikannasihatkepadaPresidenselakuKepala Negara dalamrangkapemberianataupenolakangrasi (Pasal 35 Undang-undangMahkamahAgung No.14 Tahun 1985).SelanjutnyaPerubahanPertamaUndang-undangDasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), MahkamahAgungdiberikankewenanganuntukmemberikanpertimbangankepadaPresidenselakuKepala Negara selaingrasijugarehabilitasi. Namundemikian, dalammemberikanpertimbanganhukummengenairehabilitasisampaisaatinibelumadaperaturanperundang-undangan yang mengaturpelaksanaannya. b. MahkamahAgungberwenangmemintaketerangandaridanmemberipetunjukkepadapengadilandisemualingkungaperadilandalamrangkapelaksanaanketentuanPasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentangKetentuan-ketentuanPokokKekuasaanKehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentangMahkamahAgung). 5. FUNGSI ADMINISTRATIF a. Badan-badanPeradilan (PeradilanUmum, Peradilan Agama, PeradilanMiliterdanPeradilan Tata Usaha Negara) sebagaimanadimaksudPasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secaraorganisatoris, administrative danfinansialsampaisaatinimasihberadadibawahDepartemen yang bersangkutan, walaupunmenurutPasal 11 (1) Undang-undangNomor 35 Tahun 1999 sudahdialihkandibawahkekuasaanMahkamahAgung. b. MahkamahAgungberwenangmengaturtugassertatanggungjawab, susunanorganisasidantatakerjaKepaniteraanPengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentangPerubahanAtasUndang-undang No.14 Tahun 1970 tentangKetentuan-ketentuanPokokKekuasaanKehakiman). 6. FUNGSI LAIN-LAIN Selaintugaspokokuntukmenerima, memeriksadanmengadilisertamenyelesaikansetiapperkara yang diajukankepadanya, berdasarPasal 2 ayat (2) Undang-undangNomor 14 Tahun 1970 sertaPasal 38 Undang-undangNomor 14 Tahun 1985, MahkamahAgungdapatdiserahitugasdankewenangan lain berdasarkanUndang-undang. oleh MahkamahAgungRepublik Indonesia pada 30 Januari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar