Sabtu, 05 Mei 2012

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya dan Pembangunan Pertahanan Keamanan

Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimanatertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam siseluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosialberbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterimasebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidakmenciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dantanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyatIndonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dankeamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunanpertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyatsemesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara,wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini olehpemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjutuntuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenapbangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkanpada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan padakekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di manapemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalammasalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigmapembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimanatertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalamundang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak padafalsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetaptegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar